Senin, 15 Januari 2018
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Jumlah Provinsi di Indonesia yang semula Berjumlah 33 Provinsi Sekarang
menjadi 34 Provinsi.
Penambahan 1 Provinsi yang baru itu sudah disepakati oleh Komisi II DPR & Pemerintah yang diwakili Menteri dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam Rapat kerja, Hari senin tanggal 22 Oktober 2012 Masehi.
Satu Provinsi baru yang disetujui itu adalah provinsi Kalimantan Utara (KALTARA), Yang merupakan hasil dari pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan timur.
Ketua komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarso menjelaskan, Provinsi Kaltara layak dibentuk karena telah memenuhi Persyaratan yang diatur dalam PP. No: 78 Tahun 2007 yaitu tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Daerah Otonom.
Selain persyaratan, Komisi II Juga memiliki pertimbangan lain, yakni aspek GeoPolitik Dan GeoStrategis. Dengan persetujuan pembentukan Provinsi KALTARA (Kalimantan Utara), Berarti keseluruhan jumlah Provinsi di Republik Indonesia bertambah menjadi 34 Provinsi.
Setelah disetujui oleh Komisi II Dan Pemerintah, pembentukan provinsi Kaltara itu disahkan dalam rapat paripurna DPR Tanggal 25 Oktober 2012 Masehi.
~
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah yang Bijak & Sopan Santun !